Brianjamesspies, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai sejahtera.
Kenaikan gaji sebesar 8% membuat pendapatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) PPPK hampir setara dengan PNS Golongan IVa.
Baca Juga: Biaya Daerah Guru PPPK 2024 Besar Tapi Uang Penting
Bersama PP 5 Tahun 2024, gaji pengurus Golongan I PNS Golongan IIId adalah Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Gaji pengawas kelas IVA mulai dari Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
Baca Juga: 5 Berita Teratas: PPPK ASN Makin Bingung Soal Gaji, Pemerintah Shutdown, Tak Peduli Akomodasi
Bandingkan dengan PPPK yang aturan pengupahan barunya tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kelas IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600.
Baca juga: Kalsel dapat alokasi pelatihan guru PPPK sebanyak 1.989 orang pada tahun 2024
ASN PPPK Golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100.
“Alhamdulillah kami bisa merasakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen,” kata guru PPPK Raden Sutopo Yuwono kepada Brianjamesspies, Selasa (5/3).
Sutopo pun girang begitu mengecek rekeningnya, tak hanya itu, rencana kenaikan gaji Januari-Februari juga datang.
Berdasarkan jadwal gaji Maret 2024, Sutopo mengungkapkan mendapat gaji pokok (gepok) sebesar Rp3.203.600, yang kemudian meningkat menjadi Rp4.458.703 setelah ditambah rencana Januari-Februari dan tunjangan lainnya.
“Setelah dikurangi asuransi kesehatan, kematian dan lain-lain, gaji bersih yang saya terima sebesar Rp4.110.300,” jelasnya.
Ia sangat bersyukur karena Pemkab Purvorejo sangat cepat melaksanakan perintah presiden tersebut.
Di sisi lain, ia juga khawatir masih banyak pemerintah daerah yang belum menyadari hal tersebut. Kalaupun dibayar, itu hanya kenaikan gaji bulan Maret.
Sutopo juga berharap para tenaga akademik (Tendik) bisa menikmati apa yang dialami guru PPPK.
“Belum lengkap kebahagiaan kita kalau masih ada tenaga honorer, masa depan kita belum jelas. Kita berharap tahun ini para tenaga honorer bisa merasakan dampaknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 telah menetapkan dua aturan kenaikan gaji baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, dan PPPK.
Gaji baru bagi PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Gaji baru PPPK ditetapkan dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kepala Dinas Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Avros mengatakan, pemerintah menerbitkan dua peraturan di tanggal yang sama, karena PNS dan PPPK memerlukan peraturan yang berbeda.
Namun tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya meningkatkan kinerja ASN.
“Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama yakni delapan persen mulai 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dengan aturan tersendiri,” kata alias Pak Ave.
Berikut daftar gaji PPPK baru sesuai Perpres 11 Tahun 2024:
1. Seri I, tenor 0 tahun Rp 1.938.500
2. Golongan II, jangka waktu 3 tahun Rp 2.116.900
3. Golongan III, amanah 3 tahun Rp 2.206.500
4. Golongan IV, jangka waktu 3 tahun Rp 2.299.800
5. Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
6 Golongan VI, jangka waktu 3 tahun Rp 2.742.800
7. Golongan VII, amanah 3 tahun Rp 2.858.800
8. Golongan VII, jangka waktu 3 tahun Rp 2.979.700
9. Golongan IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600
10. Kelas X masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100
11. Kelas XI, masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300
12. Kelas XII masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500
13. Kelas XIII, masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000
14. Kelas XIV masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900
15. Kelas XV, masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600
16. Kelas XVI masa bakti 0 tahun Rp 4.281.400
17. Kelas XVII, masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500
Berikut daftar gaji PNS baru sesuai PP 5 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan pangkat:
1. Dia adalah pemimpin muda 1.685.700 – 2.522.600
2. Ib Spesialis Remaja Jenjang I 1.840.800 – 2.670.700
3. Ic Juru 1.918.700 – 2.783.700
4. ID Juru Bahasa Tingkat I 1.999.900 – 2.901.4005
5. IIa Regulator Muda 2.184.000 – 3.643.400
6. Regulator Junior IIb Tingkat I 2.385.000 – 3.797.500
7. Regulator IIc 2.485.900 – 3.958.200
8. Regulator IId Tingkat I 2.591.100 – 4.125.600
9. IIIa Pemecah Masalah Muda 2.785.700 – 4.575.200
10. Young Arranger IIIb Tingkat I 2.903.600 – 4.768.800
11. Penata Rambut IIIc 3.026.400 – 4.970.500
12. Penata Tingkat IIId I 3.154.400 – 5.180.700
13. PPN Pembina 3.287.800 – 5.399.900
14. Pembimbing Tingkat I IVb 3.426.900 – 5.628.300
15. Pengawas Kepala Muda IVc 3.571.900 – 5.866.400
16. Kepala Pengawas Madya IVd 3.723.000 – 6.114.500
17. Kepala Pengawas IVe 3.880.400 – 6.373.200. (esy/jpnn)Video terpopuler hari ini:
Baca artikel lainnya… Kamaruddin: Kehadiran guru PPPK sangat diperlukan